Klarifikasi Masalah Amin

1. Masalah Amin Bukanlah Masalah yang Tidak Bisa Diselesaikan

Dalam dinamika perjalanan Kenanga Residence, permasalahan dengan Amin merupakan salah satu bagian dari proses yang sedang dan terus kami selesaikan.

Perlu kami tegaskan bahwa masalah ini bukanlah masalah yang buntu atau tidak memiliki jalan keluar. Justru sebaliknya, persoalan ini telah dan sedang ditangani melalui pendekatan yang terukur, berbasis data, serta melalui jalur hukum yang sah.

Kami meyakini bahwa setiap persoalan, selama dihadapi dengan itikad baik dan dasar yang benar, insyaAllah akan menemukan titik penyelesaian.


2. Posisi Pembayaran Amin Berdasarkan Data yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Berdasarkan data dan catatan yang kami miliki, posisi pembayaran Amin pada dasarnya telah lunas, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.

Data ini bukan asumsi ataupun klaim sepihak, melainkan data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik dari sisi administrasi maupun bukti transaksi.

Oleh karena itu, apabila terdapat narasi yang menyebutkan masih adanya kewajiban pembayaran dari pihak Amin, maka hal tersebut perlu dikaji kembali secara objektif dengan merujuk pada data yang valid.


3. Putusan Kasasi Telah Menguatkan Posisi Kami

Sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, kami telah menempuh jalur kasasi, dan putusan kasasi yang diajukan telah dikabulkan.

Hal ini menjadi poin penting yang menegaskan bahwa langkah yang kami ambil memiliki dasar yang kuat dan telah melalui proses hukum yang sah.

Dengan adanya putusan ini, maka sangat jelas bahwa kondisi hukum terbaru harus menjadi acuan utama, dan bukan lagi merujuk pada putusan sebelumnya atau narasi lama yang sudah tidak relevan.


4. Adanya Kesepakatan Perdamaian yang Telah Ditandatangani

Selain proses hukum, perlu juga diketahui bahwa Amin pernah menandatangani kesepakatan perdamaian di atas materai.

Dalam prinsip hukum dan itikad baik, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan oleh salah satu pihak.

Sepanjang kesepakatan tersebut tidak dilanggar, maka secara moral maupun hukum, kesepakatan tersebut seharusnya dihormati dan dijalankan bersama.


5. Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan Pembayaran

Sehubungan dengan penjelasan di atas, kami perlu menyampaikan dengan tegas namun tetap proporsional:

Bagi konsumen Kenanga Residence yang unitnya berada di wilayah Amin, tidak ada lagi alasan untuk menahan kewajiban pembayaran.

Permasalahan yang selama ini dijadikan alasan:

  • Bukan masalah yang tidak bisa diselesaikan
  • Sudah memiliki dasar data yang jelas
  • Telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi dan dimenangkan
  • Bahkan telah ada kesepakatan perdamaian sebelumnya

Artinya, secara logika, hukum, dan fakta yang ada, tidak terdapat kondisi yang dapat dijadikan dasar untuk menghentikan kewajiban pembayaran.

Menahan pembayaran justru akan berdampak:

  • Menghambat proses penyelesaian secara keseluruhan
  • Memberatkan arus operasional yang tetap berjalan
  • Dan pada akhirnya berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi masing-masing konsumen itu sendiri

6. Ajakan untuk Bersikap Bijak dan Bertanggung Jawab

Kami memahami bahwa dalam situasi seperti ini, wajar apabila muncul kekhawatiran atau pertanyaan.

Namun kami mengajak seluruh konsumen untuk melihat permasalahan ini secara utuh, tidak parsial, dan tidak hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum tentu benar.

Menjalankan kewajiban adalah langkah paling aman untuk meminimalisir risiko.
Sebaliknya, menunda atau menghentikan kewajiban justru membuka potensi risiko yang lebih besar di kemudian hari.

Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini dengan penuh tanggung jawab, dan berharap seluruh konsumen juga dapat berjalan bersama dalam koridor yang sama.